Logo Ash-Shiddiq Kembali ke Beranda

Transparansi Margin & Nisbah Pembiayaan

Efektif per 24 September 2025

Sebagai wujud komitmen kami pada transparansi dan prinsip syariah, halaman ini menjelaskan skema perolehan keuntungan pada produk-produk pembiayaan di KSPPS Ash-Shiddiq Indonesia. Kami tidak menggunakan sistem bunga, melainkan akad jual-beli (Murabahah) atau bagi hasil (Mudharabah & Musyarakah).

Definisi Skema Keuntungan

Tabel Margin & Nisbah Pembiayaan

Jenis Pembiayaan Akad Skema Ekuivalen per Tahun
Pembiayaan Konsumsi (Kendaraan, Elektronik, dll.) Murabahah (Jual Beli) Margin Keuntungan 12.50%
Pembiayaan Modal Kerja & Investasi Mudharabah/Musyarakah Nisbah Bagi Hasil (50% : 50%) Proyeksi*

*Catatan Penting Mengenai Nisbah Bagi Hasil:

Angka persentase pada skema Margin Keuntungan bersifat tetap. Namun, untuk Nisbah Bagi Hasil, tidak ada imbal hasil yang pasti per tahun. Angka keuntungan akan bergantung sepenuhnya pada laba riil proyek yang didanai. Nisbah 50% : 50% berarti 50% dari keuntungan bersih menjadi hak anggota sebagai investor, dan 50% menjadi hak Koperasi sebagai pengelola. Proyeksi imbal hasil tahunan akan bervariasi untuk setiap proyek dan akan diinformasikan pada proposal proyek masing-masing.