Transparansi Margin & Nisbah Pembiayaan
Efektif per 24 September 2025
Sebagai wujud komitmen kami pada transparansi dan prinsip syariah, halaman ini menjelaskan skema perolehan keuntungan pada produk-produk pembiayaan di KSPPS Ash-Shiddiq Indonesia. Kami tidak menggunakan sistem bunga, melainkan akad jual-beli (Murabahah) atau bagi hasil (Mudharabah & Musyarakah).
Definisi Skema Keuntungan
- Margin Keuntungan (Murabahah): Diterapkan pada akad jual-beli. Koperasi membeli aset yang dibutuhkan anggota, kemudian menjualnya kembali kepada anggota dengan harga yang sudah ditambah margin keuntungan yang disepakati di awal. Nilai angsuran akan tetap (flat) hingga akhir masa pembiayaan.
- Nisbah Bagi Hasil (Mudharabah/Musyarakah): Diterapkan pada akad investasi atau kemitraan usaha. Keuntungan dari usaha yang dijalankan akan dibagi antara anggota (sebagai pemilik modal/mitra) dan Koperasi (sebagai pengelola/mitra) sesuai dengan rasio (nisbah) yang disepakati. Imbal hasil bersifat fluktuatif, tergantung pada kinerja usaha.
Tabel Margin & Nisbah Pembiayaan
| Jenis Pembiayaan | Akad | Skema | Ekuivalen per Tahun |
|---|---|---|---|
| Pembiayaan Konsumsi (Kendaraan, Elektronik, dll.) | Murabahah (Jual Beli) | Margin Keuntungan | 12.50% |
| Pembiayaan Modal Kerja & Investasi | Mudharabah/Musyarakah | Nisbah Bagi Hasil (50% : 50%) | Proyeksi* |
*Catatan Penting Mengenai Nisbah Bagi Hasil:
Angka persentase pada skema Margin Keuntungan bersifat tetap. Namun, untuk Nisbah Bagi Hasil, tidak ada imbal hasil yang pasti per tahun. Angka keuntungan akan bergantung sepenuhnya pada laba riil proyek yang didanai. Nisbah 50% : 50% berarti 50% dari keuntungan bersih menjadi hak anggota sebagai investor, dan 50% menjadi hak Koperasi sebagai pengelola. Proyeksi imbal hasil tahunan akan bervariasi untuk setiap proyek dan akan diinformasikan pada proposal proyek masing-masing.